My Friend

Minggu, 11 Mei 2014

Tugas PKN Hak Asasi Manusia

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Sejarah Hak Asasi Manusia
Dalam lembaran sejarah Indonesia, perdebatan tentang Hak Asasi Manusia telah mencuat sejak  proses  pembentukan  negara  Indonesia pada saat itu gencar-gencarnya diperjuangkan oleh  founding father and mother . Perdebatan ini terekam jelas dalam  sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan  Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang membahas konsep konstitusi untuk negara Indonesia yang akan dibentuk. Dalam forum itu mengemuka berbagai macam pendapat mengenai HAM. Perdebatan itu dibagi  kedalam dua arus, yaitu yang mengusulkan agar butir-butir HAM dimasukkan dalam konstitusi  dan ada yang menolaknya. Arus pertama sering diasosiasikan  diwakili oleh tokoh Muhammad Hatta, sedangkan arus yang kedua diwakili oleh Soepomo.
Mohammad Hatta didukung oleh Muhammad Yamin, menghendaki agar jaminan tentang HAM dicantum secara secara eksplisit di dalam  konstitusi. Menurut Hatta, hal itu perlu agar negara yang akan  dibentuk tidak menjadi “Negara Kekuasan”. Argumen Hatta  menegaskan  bahwa  kehadiran negara haruslah diberikan  rambu-rambu agar tidak menjelma menjadi  negara yang memangsa rakyatnya sendiri. Sementara Soepomo menolak usulan agar jaminan HAM dicantum kan dalam konstitusi karena menurutnya negara yang akan dibentuk adalah  “Negara Kekeluargaan” yang tidak berdasarkan atas paham  seseorang ( individualisme). Soepomo meyakini bahwa jika jaminan HAM dimasukkan  didalam  konstitusi berarti ingin menegakkan  negara berdasarkan  atas paham  individualisme atau  liberalisme. Argumen Soepomo mengisyaratkan bahwa ia cenderung berprasangka baik terhadap negara, negara diyakini tidak akan melakukan tindakan yang menginjak-injak HAM rakyatnya.
Dalam  perkembangan nya kemudian, usulan Hatta di akomodasikan di dalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik  tahun 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus  1945 dalam sidang PPKI. Akomodasi ini merupakan hasil kompromi yang didorong oleh keinginan agar perdebatan tersebut  tidak berlarut-larut yang  dikhawatirkan akan  merintangi  tercapainya rumusan konstitusi untuk Indonesia merdeka.
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia mengalami pasang surut sesuai perkembangan politik dan pembangunan bangsa. Pada masa-masa lalu, yaitu masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kehidupan sosial-politik negara sangat dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan yang otoriter yang dibarengi dengan ketidakadilan kondisi sosialekonomi. Seluruh elemen HAM penting, yaitu hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya rakyat terabaikan, dibatasi dan dilanggar. Kebijakan yang lebih diutamakan adalah penciptaan stabilitas politik yang ditujukan untuk menunjang pembangunan ekonomi. Pemajuan dan perlindungan HAM serta demokrasi berjalan sangat lambat danbahkan cenderung dikorbankan.
Pada era reformasi menuju demokrasi,  isu HAM menjadi isu penting dalam agenda kebijakan dan politik luar negeri negara-negara maju (kelompok Barat). Kondisi global tersebut telah memberikan dorongan tumbuhnya kesadaran masyarakat domestik Indonesia akan pentingnya pemajuan dan perlindungan HAM. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan penting bagi Departemen Luar Negeri dalam meletakan isu HAM dalam konteks kepentingan nasional dalam kebijakan hubungan luar negeri.
Sejak saat itu terdapat kemajuan di bidang HAM yang monumental di Indonesia, terutama menyangkut aspek legislasi nasional dan kelembagaan dengan meratifikasi berbagai instrumen pokok HAM internasional, termasuk UU 12 dan 11 mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik serta Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Adanya Komisi Nasional HAM, terbitnya UU no.39 tahun 1999 mengenai HAM dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM semakin memperkokoh upaya penegakan HAM di Indonesia.    




B.     HAK ASASI MANUSIA

a.       Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-undang Dasar 1945, Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ).
Hak Asasi Manusia ( HAM ) pada hakikatnya merupakan refleksi dari eksistensi manusia. Melalui kesadaran lahiriah apresiasi positif terhadap nasib dan masa depan komunitas manusia. HAM adalah formasi keutuhan manusia menuju kehidupan yang beradab. HAM adalah hak-hak yang diakui secara konstitusional, maka pelanggaran HAM merupakan pelanggaran atas konstitusi.

b.      Instrumen - Instrumen HAM
The Universal Declaration of Human Right ditetapkan oleh Sidang Umum PBB di Paris pada tahun 1948 ( Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia ) terdiri atas 30 pasal, meliputi hak-hak berikut :
1)      Hak kebebasan politik (pasal 2-21) antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat.
2)      Hak Sosial (pasal 22-23) antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
3)      Hak Beristirahat dan liburan (pasal 24).
4)       Hak akan peningkatan hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan serta keselamatan diri sendiri serta keluarganya (pasal 25)
5)      Hak asasi pendidikan (pasal 26) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.


Secara umum hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia pada tahun 1948  yaitu sebagai berikut:

1. kebebasan berbicara, berpendapat dan pers
2. kebebasan beragama
3. kebebasan berkumpul dan berserikat
4. hak atas perlindungan yang sama di depan hukum
5. hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak

Sementara itu, Hak asasi manusia berdasarkan sifatnya ada 6 bidang nya yaitu:

1)      Hak asasi pribadi (personal rights) merupakan hak  mendasar yang dimiliki oleh setiap individu seperti kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama serta  kepercayaannya masing-masing.
2)      Hak asasi ekonomi ( Properti rights ) adalah Hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha.
3)      Hak asasi untuk  memperoleh perlakuan yang sama didepan hukum dan pemerintah ( right of legal equality ). Setiap orang berhak untuk memperoleh  keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan  dan  gugatan, dalam perkara pidana maupun administrasi  serta diadili melalui proses yang bebas dan  tidak memihak dan diberikan keputusan yang adil dan benar.
4)      Hak asasi politik ( political right ) adalah Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat dengan warga lainnya.
5)      Hak asasi sosial dan kebudayaan ( sosial and cultural ) seperti hak bidang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan kebudayaan.

Pada bulan Desember 1989 Majelis Umum PBB menyepakati sebuah
 resolusi yaitu resolusi tentang konvensi hak-hak anak ( Convention on The Rights ofthe Child ). Pada tahun 1990, pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak anak ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak- hak Anak. Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam. Ketentuan pokok konvensi ini mengatur tentang pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

 Instrumen HAM nasional di Indonesia
1.      Hak untuk Hidup,  setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf hidupnya dan setiap orang berhak untuk tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, setiap orang berhak untuk melanjutkan keturunan melaui perkawinan yang sah dan perkawinan dapat berlangsung atas kehendak kedua calon yag bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
3.      Hak mengembangkan diri, setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhaan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak dan setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan yang mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungng jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai hak nya.
4.      Hak Memperoleh Keadilan, Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan  dan  gugatan, dalam perkara pidana maupun administrasi  serta diadili melalui proses yang bebas dan tidak memihak dan diberikan keputusan yang adil dan benar.
5.      Hak atas Kebebasan Pribadi, tidak seorangpun boleh diperbudak  atau perhambaan, perdagangan budak, perdangangan wanita dan segala sesuatu sejenis itu, dilarang, serta setiap orang berhak atas keutuhan pribadinyabaik jasmani maupun rohan, tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.      Hak atas Rasa Aman, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, dan tentram srta perlindungan atas ancaman ketakutan dan juga setiap orang berhak untuk mencari tempat perlindungan politik dari negara lain untuk mendapatkan rasa aman tersebut namun ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip perserikatan bangsa-bangsa.
7.      Hak atas kesejahteraan, setiap orang mempunyai hak milik, baik itu bersama maupun sendiri dengan cara tidak melanggar hukum dan tidak ada yang boleh merampasnya sewenang-wenang, karena hak milik mempunyai fungsi sosial.
8.      Hak Turut serta dalam Pemerintahan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanagan.
9.      Hak Wanita, pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian dan pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan gender.
10.  Hak Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

C.     Landasan utama Hak Asasi Manusia, yaitu:
1.      Landasan yang paling utama, yaitu kodrat manusia
2.      Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan Yang menciptakan manusia.
Jadi pada hakekatnya HAM merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhannya sendiri karena kodrat yang telah diberikan.  Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah semua manusia memiliki martabat dan hak kewajiban yang sama. Oleh karena itu setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tanpa terkecuali.
Untuk memperluas dan mempertegas hakekat HAM terlihat dalam UU Pasal 1 ayat 1 nomor 36 tahun 1999.

D.    Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam memajukan dan  melindungi  HAM di Indonesia.

Sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam memenuhi  Hak Asasi Manusia maka dibentuk lah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia serta institusi HAM nasional lainnya, termasuk terbentuknya Direktorat Jenderal HAM di Departemen Hukum dan HAM, adanya Direktorat HAM di Departemen Luar Negeri serta beberapa institusi pemerintah yang mengurusi masalah HAM.
Dengan adanya suatu wadah yang didirikan dan difasilitasi  khusus untuk mengurusi masalah HAM dengan harapan Hak Asasi Manusia bisa dijalankan dan dihormati sebagaimana mestinya.
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekedar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme.  Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, gender, dan pekerjaannya. Sekarang ini banyak orang yang menilai negatif terhadap pemerintah dalam penegakkan HAM. Namun menurut saya sepertinya pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam pal penegakan HAM tersebut. Hal itu dapat kita lihat dari upaya sebagai berikut:
1)      Indonesia menyambut baik kerjasama Internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia dan Indonesia sangat merespon terhadap pelanggaran HAM Internasional, hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman presiden atas beberapa agresi militer di beberapa negara akhir-akhir ini , contohnya Irak, Afganistan dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2)      Komitmen pemerintah dalam perwujudan penegakkan HAM, antara lain ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004       ( Propenas ) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM.
3)      Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, Undang-undang Nomor 26 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak Undang-undang lain yang menyangkut penegakkan Hak Asasi Manusia
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai HAM, perlu di intensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan, dengan pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umu, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, serta pelatiha pada kalangan profesi hukum.
Berdasarkan pernyataan wapres Boediono, masalah penegakkan HAM kembali pada manusia-manusianya. Baik oleh pejabat, pemimpin perusahaan, parpol, dan lainnya. Salah satunya adalah pendekatan terhadap masyarakat untuk mensosialisasikan tentang kewajiban saling menghargai Hak asasi manusia. Namun di sisi lain, Boediono mengatakan pembangunan adalah bagian dasar dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Misalnya pemenuhan kesehatan, penghasilan, dan hak gizi masyarakat.
Hingga saat ini indonesia telah meratifikasi 4 dari 6 instrumen pokok HAN Internasional yaitu konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, konvensi hak anak, konvensi menentang  penyiksaan clan, penhapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
Indonesia juga telah menandatangani protokol tambahan konvensi hak anak dan penghapusan diskriminasi perempuan. Indonesia saat ini juga sedang meratifikasi konvenan Internasional hak-hak sipil clan politik dan hak-hak ekonomi sosial, budaya.
Dalam kerjasama Internasional mengenai upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Beberapa diantaranya adalah penyelenggaraan Loka KaryaHAM regional untuk kawasan Asia Fasifik tahun 1993. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Loka Karya kelompok kerja pembentukan mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya kerjasama pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia, dan Perancis

Sumber:
1.      Joeniarto. 1974, Selayang Pandang Tentang: Sumber-sumber Hukum Tatanegara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
2.      El-Muhtaj, Majda. 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana
3.      http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/HAK- HAK%20ASASI%20MANUSIA.pdf

                                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar