KONSTITUSI
A. Hubungan
antara proklamasi dan Undang-undang Dasar
1945
a. Pengertian
Proklamasi
Asal kata
Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bahasa Yunani) yang
artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut
terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat
akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan
tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara
yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh
dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini. Proklamasi
merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para
penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan
dari para pahlawan.
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari.
Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam
Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh.
Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno
sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro.
Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi
Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik.
Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani danTrimurti. Acara
dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan
disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah
dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu
dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
1. Peristiwa
Rengas Dengklok
Peristiwa Rengas Dengklok ditandai dengan aksi para pemuda pejuang,
termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana yang tergabung dalam gerakan
bawah tanah. kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, bersama Shodanco Singgih, salah
seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan
Hatta ke Rengas Dengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengas Dengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno
dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali
meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap
untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.
Peristiwa Pertemuan Soekarno dan Hatta
dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda yaitu
dimulai dari Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini
Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk
menyiapkan teks Proklamasi. Penyusunan
teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan
disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro
(Mbah) dan Sayuti Melik. Dalam merumuskan naskah proklamasi, Bung
Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti “transfer of power”.
Setelah konsep selesai disepakati, Sayuti menyalin dan mengetik naskah
tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman,
milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan
proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun
berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, yaitu di Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jalan
Proklamasi no. 1).
Peristiwa pembacaan teks Proklamasi dimulai dari
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari.
Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam
Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh.
Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan,
hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang
menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas
nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik.
Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah
hadir antara lain Soewirjo,Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara
dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan
disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah
dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu
dan Moewardi,
pimpinan Barisan Pelopor.
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu
bangsa dimaksudkan untuk:
a. Melepaskan diri dari belenggu penjajahan
bangsa lain;
b. Dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah
merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c. Mencapai tujuan nasional bangsa. Untuk memenuhi maksud
dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang
bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan
perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya
itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita
bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa
Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama
dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia
sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan
raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini
masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi
Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa
Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang
berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki
makna yang sangat mendalam.
b.
Pengertian UUD 1945
Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan
terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara;
2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan berjalan sejajar;
3. Diterima oleh seluruh rakyat;
4. Bersifat
pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang- Undang Dasar.
5. Aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada
saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus
setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
c.
Hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945.
Hal ini dapat dilihat pada :
1.
Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan
(“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat
penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga
Pembukaan UUD 1945.
2.
Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan
(“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan
amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
Baca dengan seksama bunyi naskah Proklamasi :
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.”
Dan baca sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara
Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan
kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya
falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu
“pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung
kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu
proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus
1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration
of independence. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.. Bagi kita,
maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.
Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa
lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai
proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi
kita memberi tahukan kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat
Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Dari penuturannya di atas, dapat dilihat
bahwa Soekarno tidak memisahkan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan
Pembukaan UUD 1945. Keduanya adalah satu. Perkataan yang menunjukkan hal ini:
1.
Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu
“pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung
kita punya deepest inner self.
3.
17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi
kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus
1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu
declaration of independence.
4.
Bagi kita, maka
naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi
kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat
dipisahkan satu dari yang lain.
Hubungan
Proclamation of independence dengan Declaration of independence
digambarkannya bahwa Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan
kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang
merdeka. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa
Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh
dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945,
memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita,
untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam
memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup
dalam kalbu rakyat kita.
Kalau kita
analisis antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 benar memiliki hubungan
sebagai berikut:
1.
Pernyataan pertama proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945
dinyatakan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga.
2.
Pernyataan kedua proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945
dinyatakan pada alinea keempat. Selain itu pernyataan “pemindahan kekuasaan”
kemudian diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945.
Oleh karena itu, wajar kalau Pembukaan UUD 1945
memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia
karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah
baik secara formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah
1.
Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan
hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
2.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar,
rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
3.
Pembukaan UUD
1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya
hukum etis atau hukum moral.
Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945 bahwa Proklamasi 1945 merupakan sebuah
Proclamation of Independence sedangkan UUD 1945 merupakan Declaration of
Independence. Proklamasi merupakan sebuah tonggak awal berdirinya Republik
Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
B. Konstitusi
yang peranah berlaku di Indonesia
a. Konstitusi
yang pertama kali berlaku adalah UUD
1945
Berdasarkan
data sejarah, Badan Penyelidik Usaha-usaha kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI) dan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) berperan penting dalam lahirnya UUD 1945. BPUPKI
resmi terbentuk pada 29 april 1945 dan berhasil melaksanakan sidang sebanyak 2 (dua) kali, yakni pertama
pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan
sidang kedua 10-17 Juli 1945.
Dengan
beranggotakan 62 orang , meminjam
istilah Boland Committee of 62,
BPUPKI dibagi dalam tiga kepanitiaan kecil yang membahas tiga kepentingan,
yakni perihal tiga agenda penting, yakni perihal UUD, keuangan dan
perekonomian, dan pembelaan tanah air. Khusus mengenai mengenai agenda pertama
adalah UUD. UUD ditetapkan pada tahun 1945, dalam penjelasannya menegaskan
bahwa; Undang-undang dasar ialah hukum dasar tertulis , sedang disampingnya
Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak ertulis., ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis.
Dengan
ditetapkannya UUD 1945 dimana didalam pembukaan termuat lima dasar negara
meskipun dalam pembukaan itu tidak ada kata-kata pancasila. Dengan rumusan sila
pertama Ketuhanan Yang Maha Esa , yang merupakan rumusan dari Piagam
Jakarta,rumusan ii merupakan hasil kompromis dengan mediator. Muhammad Hatta.
Karewna itu bila generasi muda sekarang masih mempertanyakan hasil kompromi
yang dipaksa sebenarnya ini hasil maksimal. Bila kita menginginkan Indonesia besar
maka upaya mengotak atik sila pertama tidak lagi relevan. Tapi bila ada orang
Indonesia yang terpengaruh dan meyakini Ideologi lain serta ingin mengembangkan
di Indonesia secara tidak langsung itu
sadar atau tidak dia menginginkan Negara Indonesia Proklamasi bubar, karena di
Indonesia akan berdiri berbagai Negara dengan dominasi kultur masing-masing
suku bangsa yang merasa mampu berdiri sebagai negara Indonesia.
b. Lahirnya
konstitusi RIS 1949
Meskipun
Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada17 Agustus 1945, namun tidak
berarti kondisi sosial politik Indonesia semakin kondusif. Era 1945-1949,
meminjam istilah Arthur, establishment of federal form government. Pasca
kekalahan Jepang tanpa Syarat. Belanda dengan
segala caranya berupaaya menancapkan kembali politik kolonialisme atas
Indonesia. Realitas politik demikian mengakbatkan pemerintah dan rakyat
Indonesia disibukkan dengan upaya mempertahankan kembali derajat dan martabat
yang pernah diraih sebelumnya. Peperangan bersenjata muncul dimana-mana akibat
Belanda secara sepihak menduduki beberapa tempat, terutama kota-kota di
Indonesia untuk mendirikan kembali mendirikan pemerintahan Belanda.
Akibat
peperangan terus bergejolak, pemerintah Belanda kemudian mengambil langkah
stratetegi baru dengan memecah belah negara kesatuan Indonesia sebagai Republik
Indonesia Serikat yang terdiri atas beberapa negara bagian. Khusus untuk negara
Indonesia bagian Timur yang dibentuk Belanda pada tanggal 24 Desember 1946
adalah yang terbesar dan sering dijadikan model untuk satuan-satuan feederl
yang lain.
Rekayasa
ini ditujukan untuk menciptakan ketergantungan Indonesia sekalihgus menjamin
kepentingan-kepentingan Belanda di Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa
akhirnya turun tangan dan mendesak agar diselesaikan melalui sebuah jalan damai, yakni konferensi
antara Indonesia dengan Belanda dengan melibatkan pihak ketiga, yakni BFI (
Byeenkomst voor federal Overlage/ federal consultiative Assembly) sebuah ikatan
negara-negara hasil bentukan Belanda. Konferensi-konferensi meja Bundar (KMB)
pada 23 Agustus sampai dengan november
1949. KMB menghasilakn tiga hal mendasar yaitu: Pembentukan Negara Republik
Indonesia Serikat, kedua penyerahan kedaulatan kepada repunlik Indonesia
Serikat dan ketiga pembentukan UNI-RIS Belanda. Penyerahan kedaulatan
direncanakan tanggal 27 Desember 1949 dan sebagai dasar berdirinya Negara
Republik Indonesia Serikat., direncanakan sebuah Undang-undang Dasar yang
dirancang oleh delegasi Republik Indonesia dengan BFO. Rancangan Undang-Undang
itu diberinama Konstitusi Republik Indonesia Serikat( RIS). Pada tanggal 27 Desember
1949 jam 10.17 pagi Ratu Juliana didepan ketiga delegasi menandatangani Akta penyerahan Kedaulatan, yang kemudian
berakibat pada berlakunya 2 hal, yaitu pertama semua persetujuan-persetujuan
hasil KMB, edua konstitusi RIS 1949.
Dengan
berdirinya RIS dan belakunya konstitusi RIS, maka Negara Republik Indonesia
hanya berstatus negara bagian saja dalam Negara Republik Indonesia Serikat,
seperti halnyanegara-negara lainnya. Adapun kekuasaan wilayahnya tersebut dalam
persetujuan Renville. Begitu juga dengan kedudukan UUD 1945, dengan sendirinya
juga berstatus sebagai UUD Negara Bagian Republik Indonesia.
Secara
anatomi, konstitusi terdiri dari dua bagian, yakni Pembukaan dan Batang Tubuh.
Berbeda dengan jumlah-jumlah pasal dalam UUD 1945, konstitusi RIS memuat jauh
lebih banyak, yakni 6 BAB dan 197 pasal. Meskipun demikian konstiyusi RIS hanya
dimaksudkan untuk bersifat sementara, meskipun dari namanya tidak mempergunakan
kata “sementara”. Hal ini ditegaskan dalam pasal 186 yang berbunyi, konstituante
(sidang pembuat konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya
menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
c. UUDS
1950
UUDS
1950 adalah bukti kembalinya kepada negara kesatuan. Hal tersebut tentunya
tidaklah muncul dengan sendiriny. Keinginan terbesar rakyat Indonesia merupakan
kata kunci lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia. Bentuk negara federal,
dimana wilayah berada dalam negara-negara menciptakan disharminisasi dikalangan
masyarakat. Bahkan tidak jrang era pemerintah federl Indonesia telah
menciptakan revolusi fisik dibeberapa wilayah Indonesia.
Momentum
peringatan Hari ulang tahun keliama RI, 17 Agustus 1950. Menandakan sebuah era
baru bagi iklim ketatanegaraan Indonesia. Pada saat itun Konstitusi RIS dengan
segala konsekuensinya berubah menjadi UUSD 1950 yang menjadikan Indonesia
kembali menjadi negara Kesatuan Republik Indonesia.
Era
1950-1959 merupakan periode demokrasi konstitusional, meskipun dalam kurun
waktu itu, Indonesia hanya bersandar dibawah UUDS 1950. Konstitusi ini
sekaligus menjadi the starting point bagi upaya pembentukan sebuah negara
modern Indonesia yang berbetuk kesatuan. Menurut catatan Mahfud, dilihat dari
sudut bentuk, UUDS 1950 merupakan bagian dari Undang-undang dari federal No.7 tahun
1950 tentang perubahan Konstitusi Indonesia Sementara Republik Indonesia
Serikat menjadi Undan-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan demikian
fungsi Undang-undang No 7 tahun 1950 hanya memberlakukan UUDS, atau lebih tegas
lagi hanya mengubah Konstitusi RIS menjadi menjadi UUDS.
Menurut Soepomo, UUDS
1950 adalah Undang-Undang Dasar NKRIyang secara formil sebuah perubahan
Konstitusi RIS. Berbeda dengan dua
konstitusi sebelumnya kesementaraan UUDS lebih eksplisit ditegaskan.
d. Kembali
Pada UUD 1945 (Amandemen)
Melalui
Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 UUDS 1950 dinyatakan tidak efektif lagi dan
beralih kembali kepada pemberlakuan UUD 1945. Realitas polotik Indinesia
diperkeruh dengan suasana perpolitikkan yang menghawatirkan. Beberapa bentuk
pemberontakan muncul sebagai artikulasi politik yang tidak terakomodasi, baik
atas nama kepentingan lokal dan pertarungan ideologis antara negara dan masyarakat
maupun pertarungan kekuasaan dilingkungan angktan darat. Atas dasar itu lah,
presiden Soekarno menyatakan Negara dalam keadaan darurat dan kemudian
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan: pertama, pembubaran
kontituante, pemberlakuan UUD 1945, dan ketiga penarikan kembali UUDS 1950, dan
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mendirikan lembaga-lembaga kenegaraan
sesuai dengan UUD 1945.
Demokrasi
terpimpin model Soekarno tidak lebih
untuk menciptakan legitimasi pemerintahan yang otoriter. Terpusatnya
pemerintahan di tangan soekarno mengakibatkan kontrol atas pemerintah melemah
seiring dengan masukknya Partai Komunis Indonesia( PKI) dalam tubuh
pemerintahan Indonesia mengalami suasana tidak kondusif dan memprihatinkan yang
puncaknya terjadi pada peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Kemudian
itu Lahirlah Amandemen UUD 1945, yang pada awalnya isi perubahan itu pertama
kali dikemukakan oleh S. Kolopaking dalam Sidang Paripurna BPUPKI, 11 Juli
1945. Kemudian ide tersebut dilanjutkan oleh Iwa Kusuma Soemantri. Berdasarkan
hal ini, Soepomo memberikan jawaban secara langsung yang berhubungan dengan
usul tuan Iwa. Ia mengatakan Berhubungan
dengan usul Tuan Iwa itu, memang harus ada Bab XVI tentang perubahan UUD, yang
memuat pasal baru yaitu, bahwa untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota harus hadir dalam sidang. Kemudian putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada yang hadir.
Berdasarkan
penjelasan ini, dapat dikatakan bahwa secara historis perubahan UUD ini
merupakan wacana penting bahkan menjadi perdebatan yang intens pada awal
kemerdekaan Indonesia. Sebagai wacana hal tersebut menunjukkan bahwa isu perubahan UUD 1945 merupakan sebuah
keniscayaan.
Perubahan
UUD merupakan paket terbesar dan terpenting dari seklian paket reformasi.
Perubahan ini menjadi penentu arah pembangunan nasional kedepan. Kehidupan
generasi mendatang akan sangat menentukan kejelasan hukum dasar bangsanya hari
ini. Jika tidak mampu melahirkan antisipasi konstruktif agenda jangka panjang,
dengan terbitnya UUD yang kompherensif, maka sangat tidak dapat dibayangkan
seperti apa arah kehidupan bangsa.
Perubahan
sebuah konstitusi harus dipahami sevara objek-proporsional. Perubahn UUD
bukanlah berarti menghilangkan nuansa
dan rasa kesatuan anak-anak bangsa dalam ikatan NKRI, tetapi harus
dilihat sebagai jalan terbaik bagi kelangsungan masa depan dalam proses
perubahan yang bertanggung jawab.
Dengan
peradigma ini, akan terbentuk sikap yang proporsional bahwa perubahan konstitusi,
selain menghendaki sebuah keterjalinan rasa dan jiwa bangsa dalam kesatuan
NKRI, juga berisikan upaya-upaya pembenhan konstruktif secara sistematis dan
sinergis bagi segenap proses pembangunan kehidupan nasional hari ini dan akan
datang.
Beberapa
perubahan mendasar hasil amandemen UUD 1945 adalah dalam rangka terciptanya
sistem pemerintahan yang seimbang antara lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif serta terciptanya cheks and balances antar lembaga negara. Perubahan
terhadap lembaga negara seperti:
1. Kedudukan
dan Wewenang MPR
2. Tugas
dan wewenwng presiden
3. Dihapusnya
DPA ( Dewan Pertimbangan Agung )
4. Keberadaan
Pemerintah Daerah
5. Penambahan
lembaga negara DPD, MK, dan KY
6. Penambahan
HAM
Hasil perubahan Sebagai
berikut:
1. 21
Bab
2. 73
Pasal
3. 170m
Ayat
4. 3
Pasal aturan peralihan
5. 2
Aturan tambahan
Sumber:
1. El-Muhtaj, Majda. 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia.
Jakarta: Kencana
2. Joeniarto.
1974, Selayang Pandang Tentang:
Sumber-sumber Hukum Tatanegara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar