My Friend

Minggu, 11 Mei 2014

Tugas PKN Hak Asasi Manusia

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Sejarah Hak Asasi Manusia
Dalam lembaran sejarah Indonesia, perdebatan tentang Hak Asasi Manusia telah mencuat sejak  proses  pembentukan  negara  Indonesia pada saat itu gencar-gencarnya diperjuangkan oleh  founding father and mother . Perdebatan ini terekam jelas dalam  sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan  Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang membahas konsep konstitusi untuk negara Indonesia yang akan dibentuk. Dalam forum itu mengemuka berbagai macam pendapat mengenai HAM. Perdebatan itu dibagi  kedalam dua arus, yaitu yang mengusulkan agar butir-butir HAM dimasukkan dalam konstitusi  dan ada yang menolaknya. Arus pertama sering diasosiasikan  diwakili oleh tokoh Muhammad Hatta, sedangkan arus yang kedua diwakili oleh Soepomo.
Mohammad Hatta didukung oleh Muhammad Yamin, menghendaki agar jaminan tentang HAM dicantum secara secara eksplisit di dalam  konstitusi. Menurut Hatta, hal itu perlu agar negara yang akan  dibentuk tidak menjadi “Negara Kekuasan”. Argumen Hatta  menegaskan  bahwa  kehadiran negara haruslah diberikan  rambu-rambu agar tidak menjelma menjadi  negara yang memangsa rakyatnya sendiri. Sementara Soepomo menolak usulan agar jaminan HAM dicantum kan dalam konstitusi karena menurutnya negara yang akan dibentuk adalah  “Negara Kekeluargaan” yang tidak berdasarkan atas paham  seseorang ( individualisme). Soepomo meyakini bahwa jika jaminan HAM dimasukkan  didalam  konstitusi berarti ingin menegakkan  negara berdasarkan  atas paham  individualisme atau  liberalisme. Argumen Soepomo mengisyaratkan bahwa ia cenderung berprasangka baik terhadap negara, negara diyakini tidak akan melakukan tindakan yang menginjak-injak HAM rakyatnya.
Dalam  perkembangan nya kemudian, usulan Hatta di akomodasikan di dalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik  tahun 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus  1945 dalam sidang PPKI. Akomodasi ini merupakan hasil kompromi yang didorong oleh keinginan agar perdebatan tersebut  tidak berlarut-larut yang  dikhawatirkan akan  merintangi  tercapainya rumusan konstitusi untuk Indonesia merdeka.
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia mengalami pasang surut sesuai perkembangan politik dan pembangunan bangsa. Pada masa-masa lalu, yaitu masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kehidupan sosial-politik negara sangat dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan yang otoriter yang dibarengi dengan ketidakadilan kondisi sosialekonomi. Seluruh elemen HAM penting, yaitu hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya rakyat terabaikan, dibatasi dan dilanggar. Kebijakan yang lebih diutamakan adalah penciptaan stabilitas politik yang ditujukan untuk menunjang pembangunan ekonomi. Pemajuan dan perlindungan HAM serta demokrasi berjalan sangat lambat danbahkan cenderung dikorbankan.
Pada era reformasi menuju demokrasi,  isu HAM menjadi isu penting dalam agenda kebijakan dan politik luar negeri negara-negara maju (kelompok Barat). Kondisi global tersebut telah memberikan dorongan tumbuhnya kesadaran masyarakat domestik Indonesia akan pentingnya pemajuan dan perlindungan HAM. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan penting bagi Departemen Luar Negeri dalam meletakan isu HAM dalam konteks kepentingan nasional dalam kebijakan hubungan luar negeri.
Sejak saat itu terdapat kemajuan di bidang HAM yang monumental di Indonesia, terutama menyangkut aspek legislasi nasional dan kelembagaan dengan meratifikasi berbagai instrumen pokok HAM internasional, termasuk UU 12 dan 11 mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik serta Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Adanya Komisi Nasional HAM, terbitnya UU no.39 tahun 1999 mengenai HAM dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM semakin memperkokoh upaya penegakan HAM di Indonesia.    




B.     HAK ASASI MANUSIA

a.       Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-undang Dasar 1945, Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ).
Hak Asasi Manusia ( HAM ) pada hakikatnya merupakan refleksi dari eksistensi manusia. Melalui kesadaran lahiriah apresiasi positif terhadap nasib dan masa depan komunitas manusia. HAM adalah formasi keutuhan manusia menuju kehidupan yang beradab. HAM adalah hak-hak yang diakui secara konstitusional, maka pelanggaran HAM merupakan pelanggaran atas konstitusi.

b.      Instrumen - Instrumen HAM
The Universal Declaration of Human Right ditetapkan oleh Sidang Umum PBB di Paris pada tahun 1948 ( Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia ) terdiri atas 30 pasal, meliputi hak-hak berikut :
1)      Hak kebebasan politik (pasal 2-21) antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat.
2)      Hak Sosial (pasal 22-23) antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
3)      Hak Beristirahat dan liburan (pasal 24).
4)       Hak akan peningkatan hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan serta keselamatan diri sendiri serta keluarganya (pasal 25)
5)      Hak asasi pendidikan (pasal 26) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.


Secara umum hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia pada tahun 1948  yaitu sebagai berikut:

1. kebebasan berbicara, berpendapat dan pers
2. kebebasan beragama
3. kebebasan berkumpul dan berserikat
4. hak atas perlindungan yang sama di depan hukum
5. hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak

Sementara itu, Hak asasi manusia berdasarkan sifatnya ada 6 bidang nya yaitu:

1)      Hak asasi pribadi (personal rights) merupakan hak  mendasar yang dimiliki oleh setiap individu seperti kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama serta  kepercayaannya masing-masing.
2)      Hak asasi ekonomi ( Properti rights ) adalah Hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha.
3)      Hak asasi untuk  memperoleh perlakuan yang sama didepan hukum dan pemerintah ( right of legal equality ). Setiap orang berhak untuk memperoleh  keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan  dan  gugatan, dalam perkara pidana maupun administrasi  serta diadili melalui proses yang bebas dan  tidak memihak dan diberikan keputusan yang adil dan benar.
4)      Hak asasi politik ( political right ) adalah Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat dengan warga lainnya.
5)      Hak asasi sosial dan kebudayaan ( sosial and cultural ) seperti hak bidang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan kebudayaan.

Pada bulan Desember 1989 Majelis Umum PBB menyepakati sebuah
 resolusi yaitu resolusi tentang konvensi hak-hak anak ( Convention on The Rights ofthe Child ). Pada tahun 1990, pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak anak ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak- hak Anak. Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam. Ketentuan pokok konvensi ini mengatur tentang pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

 Instrumen HAM nasional di Indonesia
1.      Hak untuk Hidup,  setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf hidupnya dan setiap orang berhak untuk tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, setiap orang berhak untuk melanjutkan keturunan melaui perkawinan yang sah dan perkawinan dapat berlangsung atas kehendak kedua calon yag bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
3.      Hak mengembangkan diri, setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhaan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak dan setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan yang mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungng jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai hak nya.
4.      Hak Memperoleh Keadilan, Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan  dan  gugatan, dalam perkara pidana maupun administrasi  serta diadili melalui proses yang bebas dan tidak memihak dan diberikan keputusan yang adil dan benar.
5.      Hak atas Kebebasan Pribadi, tidak seorangpun boleh diperbudak  atau perhambaan, perdagangan budak, perdangangan wanita dan segala sesuatu sejenis itu, dilarang, serta setiap orang berhak atas keutuhan pribadinyabaik jasmani maupun rohan, tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.      Hak atas Rasa Aman, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, dan tentram srta perlindungan atas ancaman ketakutan dan juga setiap orang berhak untuk mencari tempat perlindungan politik dari negara lain untuk mendapatkan rasa aman tersebut namun ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip perserikatan bangsa-bangsa.
7.      Hak atas kesejahteraan, setiap orang mempunyai hak milik, baik itu bersama maupun sendiri dengan cara tidak melanggar hukum dan tidak ada yang boleh merampasnya sewenang-wenang, karena hak milik mempunyai fungsi sosial.
8.      Hak Turut serta dalam Pemerintahan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanagan.
9.      Hak Wanita, pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian dan pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan gender.
10.  Hak Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

C.     Landasan utama Hak Asasi Manusia, yaitu:
1.      Landasan yang paling utama, yaitu kodrat manusia
2.      Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan Yang menciptakan manusia.
Jadi pada hakekatnya HAM merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhannya sendiri karena kodrat yang telah diberikan.  Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah semua manusia memiliki martabat dan hak kewajiban yang sama. Oleh karena itu setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tanpa terkecuali.
Untuk memperluas dan mempertegas hakekat HAM terlihat dalam UU Pasal 1 ayat 1 nomor 36 tahun 1999.

D.    Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam memajukan dan  melindungi  HAM di Indonesia.

Sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam memenuhi  Hak Asasi Manusia maka dibentuk lah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia serta institusi HAM nasional lainnya, termasuk terbentuknya Direktorat Jenderal HAM di Departemen Hukum dan HAM, adanya Direktorat HAM di Departemen Luar Negeri serta beberapa institusi pemerintah yang mengurusi masalah HAM.
Dengan adanya suatu wadah yang didirikan dan difasilitasi  khusus untuk mengurusi masalah HAM dengan harapan Hak Asasi Manusia bisa dijalankan dan dihormati sebagaimana mestinya.
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekedar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme.  Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, gender, dan pekerjaannya. Sekarang ini banyak orang yang menilai negatif terhadap pemerintah dalam penegakkan HAM. Namun menurut saya sepertinya pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam pal penegakan HAM tersebut. Hal itu dapat kita lihat dari upaya sebagai berikut:
1)      Indonesia menyambut baik kerjasama Internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia dan Indonesia sangat merespon terhadap pelanggaran HAM Internasional, hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman presiden atas beberapa agresi militer di beberapa negara akhir-akhir ini , contohnya Irak, Afganistan dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2)      Komitmen pemerintah dalam perwujudan penegakkan HAM, antara lain ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004       ( Propenas ) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM.
3)      Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, Undang-undang Nomor 26 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak Undang-undang lain yang menyangkut penegakkan Hak Asasi Manusia
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai HAM, perlu di intensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan, dengan pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umu, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, serta pelatiha pada kalangan profesi hukum.
Berdasarkan pernyataan wapres Boediono, masalah penegakkan HAM kembali pada manusia-manusianya. Baik oleh pejabat, pemimpin perusahaan, parpol, dan lainnya. Salah satunya adalah pendekatan terhadap masyarakat untuk mensosialisasikan tentang kewajiban saling menghargai Hak asasi manusia. Namun di sisi lain, Boediono mengatakan pembangunan adalah bagian dasar dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Misalnya pemenuhan kesehatan, penghasilan, dan hak gizi masyarakat.
Hingga saat ini indonesia telah meratifikasi 4 dari 6 instrumen pokok HAN Internasional yaitu konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, konvensi hak anak, konvensi menentang  penyiksaan clan, penhapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
Indonesia juga telah menandatangani protokol tambahan konvensi hak anak dan penghapusan diskriminasi perempuan. Indonesia saat ini juga sedang meratifikasi konvenan Internasional hak-hak sipil clan politik dan hak-hak ekonomi sosial, budaya.
Dalam kerjasama Internasional mengenai upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Beberapa diantaranya adalah penyelenggaraan Loka KaryaHAM regional untuk kawasan Asia Fasifik tahun 1993. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Loka Karya kelompok kerja pembentukan mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya kerjasama pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia, dan Perancis

Sumber:
1.      Joeniarto. 1974, Selayang Pandang Tentang: Sumber-sumber Hukum Tatanegara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
2.      El-Muhtaj, Majda. 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana
3.      http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/HAK- HAK%20ASASI%20MANUSIA.pdf

                                                                   

Tugas PKN BAB II Konstitusi



KONSTITUSI

A.    Hubungan antara proklamasi dan Undang-undang Dasar  1945
a.       Pengertian Proklamasi
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini. Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan.
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik.
Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno,  Jalan Pegangsaan Timur 56  telah hadir antara lain SoewirjoWilopoGafar PringgodigdoTabrani danTrimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.

1.      Peristiwa Rengas Dengklok
 Peristiwa Rengas Dengklok ditandai dengan aksi para pemuda pejuang, termasuk Chaerul SalehSukarni, dan Wikana yang tergabung dalam gerakan bawah tanah.  kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta ke Rengas Dengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengas Dengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.

 Peristiwa Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda yaitu dimulai dari Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi.  Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh SoekarniB.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Dalam merumuskan naskah proklamasi,  Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti “transfer of power”.
Setelah konsep selesai disepakati, Sayuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.  Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, yaitu di Jalan Pegangsaan Timur 56  (sekarang Jalan Proklamasi no. 1).

 Peristiwa pembacaan teks Proklamasi  dimulai dari Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.

Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56  telah hadir  antara  lain Soewirjo,WilopoGafar PringgodigdoTabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.

Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a.   Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b.   Dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c.   Mencapai tujuan nasional bangsa. Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.

Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.

b.      Pengertian UUD 1945
Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.      Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara;
2.   Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3.   Diterima oleh seluruh rakyat;
4.   Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang- Undang Dasar.
5. Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

c.       Hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945.
Hal ini dapat dilihat pada :
1.         Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2.         Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Baca dengan seksama bunyi naskah Proklamasi :
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.  Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Dan baca sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.. Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberi tahukan kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Dari penuturannya di atas, dapat dilihat bahwa Soekarno tidak memisahkan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945. Keduanya adalah satu. Perkataan yang menunjukkan hal ini:
1.      Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self.
3.      17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
4.       Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Hubungan Proclamation of independence dengan Declaration of independence digambarkannya bahwa Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Kalau kita analisis antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 benar memiliki hubungan sebagai berikut:
1.      Pernyataan pertama proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga.
2.      Pernyataan kedua proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea keempat. Selain itu pernyataan “pemindahan kekuasaan” kemudian diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945.
Oleh karena itu, wajar kalau Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
1.      Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
2.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
3.       Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral.
Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945 bahwa Proklamasi 1945 merupakan sebuah Proclamation of Independence sedangkan UUD 1945 merupakan Declaration of Independence. Proklamasi merupakan sebuah tonggak awal berdirinya Republik Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.





B.     Konstitusi yang peranah berlaku di Indonesia
a.       Konstitusi yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945
Berdasarkan data sejarah, Badan Penyelidik Usaha-usaha kemerdekaan Indonesia            ( BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) berperan penting dalam lahirnya UUD 1945. BPUPKI resmi terbentuk pada 29 april 1945 dan berhasil melaksanakan  sidang sebanyak 2 (dua) kali, yakni pertama pada tanggal  29 Mei – 1 Juni 1945 dan sidang kedua 10-17 Juli 1945.  
Dengan beranggotakan  62 orang , meminjam istilah Boland Committee of 62, BPUPKI dibagi dalam tiga kepanitiaan kecil yang membahas tiga kepentingan, yakni perihal tiga agenda penting, yakni perihal UUD, keuangan dan perekonomian, dan pembelaan tanah air. Khusus mengenai mengenai agenda pertama adalah UUD. UUD ditetapkan pada tahun 1945, dalam penjelasannya menegaskan bahwa; Undang-undang dasar ialah hukum dasar tertulis , sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak ertulis., ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 dimana didalam pembukaan termuat lima dasar negara meskipun dalam pembukaan itu tidak ada kata-kata pancasila. Dengan rumusan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa , yang merupakan rumusan dari Piagam Jakarta,rumusan ii merupakan hasil kompromis dengan mediator. Muhammad Hatta. Karewna itu bila generasi muda sekarang masih mempertanyakan hasil kompromi yang dipaksa sebenarnya ini hasil maksimal. Bila kita menginginkan Indonesia besar maka upaya mengotak atik sila pertama tidak lagi relevan. Tapi bila ada orang Indonesia yang terpengaruh dan meyakini Ideologi lain serta ingin mengembangkan di Indonesia  secara tidak langsung itu sadar atau tidak dia menginginkan Negara Indonesia Proklamasi bubar, karena di Indonesia akan berdiri berbagai Negara dengan dominasi kultur masing-masing suku bangsa yang merasa mampu berdiri sebagai negara Indonesia.

b.      Lahirnya konstitusi RIS 1949
Meskipun Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada17 Agustus 1945, namun tidak berarti kondisi sosial politik Indonesia semakin kondusif. Era 1945-1949, meminjam istilah Arthur,  establishment of federal form government. Pasca kekalahan Jepang tanpa Syarat. Belanda dengan  segala caranya berupaaya menancapkan kembali politik kolonialisme atas Indonesia. Realitas politik demikian mengakbatkan pemerintah dan rakyat Indonesia disibukkan dengan upaya mempertahankan kembali derajat dan martabat yang pernah diraih sebelumnya. Peperangan bersenjata muncul dimana-mana akibat Belanda secara sepihak menduduki beberapa tempat, terutama kota-kota di Indonesia untuk mendirikan kembali mendirikan pemerintahan Belanda.
Akibat peperangan terus bergejolak, pemerintah Belanda kemudian mengambil langkah stratetegi baru dengan memecah belah negara kesatuan Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat yang terdiri atas beberapa negara bagian. Khusus untuk negara Indonesia bagian Timur yang dibentuk Belanda pada tanggal 24 Desember 1946 adalah yang terbesar dan sering dijadikan model untuk satuan-satuan feederl yang lain.
Rekayasa ini ditujukan untuk menciptakan ketergantungan Indonesia sekalihgus menjamin kepentingan-kepentingan Belanda di Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa akhirnya turun tangan dan mendesak agar diselesaikan  melalui sebuah jalan damai, yakni konferensi antara Indonesia dengan Belanda dengan melibatkan pihak ketiga, yakni BFI ( Byeenkomst voor federal Overlage/ federal consultiative Assembly) sebuah ikatan negara-negara hasil bentukan Belanda. Konferensi-konferensi meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus sampai dengan  november 1949. KMB menghasilakn tiga hal mendasar yaitu: Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat, kedua penyerahan kedaulatan kepada repunlik Indonesia Serikat dan ketiga pembentukan UNI-RIS Belanda. Penyerahan kedaulatan direncanakan tanggal 27 Desember 1949 dan sebagai dasar berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat., direncanakan sebuah Undang-undang Dasar yang dirancang oleh delegasi Republik Indonesia dengan BFO. Rancangan Undang-Undang itu diberinama Konstitusi Republik Indonesia Serikat( RIS). Pada tanggal 27 Desember 1949 jam 10.17 pagi Ratu Juliana didepan ketiga delegasi menandatangani  Akta penyerahan Kedaulatan, yang kemudian berakibat pada berlakunya 2 hal, yaitu pertama semua persetujuan-persetujuan hasil  KMB, edua konstitusi RIS 1949.
Dengan berdirinya RIS dan belakunya konstitusi RIS, maka Negara Republik Indonesia hanya berstatus negara bagian saja dalam Negara Republik Indonesia Serikat, seperti halnyanegara-negara lainnya. Adapun kekuasaan wilayahnya tersebut dalam persetujuan Renville. Begitu juga dengan kedudukan UUD 1945, dengan sendirinya juga berstatus sebagai UUD Negara Bagian Republik  Indonesia.
Secara anatomi, konstitusi terdiri dari dua bagian, yakni Pembukaan dan Batang Tubuh. Berbeda dengan jumlah-jumlah pasal dalam UUD 1945, konstitusi RIS memuat jauh lebih banyak, yakni 6 BAB dan 197 pasal. Meskipun demikian konstiyusi RIS hanya dimaksudkan untuk bersifat sementara, meskipun dari namanya tidak mempergunakan kata “sementara”. Hal ini ditegaskan dalam pasal 186 yang berbunyi, konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.

c.       UUDS 1950
UUDS 1950 adalah bukti kembalinya kepada negara kesatuan. Hal tersebut tentunya tidaklah muncul dengan sendiriny. Keinginan terbesar rakyat Indonesia merupakan kata kunci lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia. Bentuk negara federal, dimana wilayah berada dalam negara-negara menciptakan disharminisasi dikalangan masyarakat. Bahkan tidak jrang era pemerintah federl Indonesia telah menciptakan revolusi fisik dibeberapa wilayah Indonesia.
Momentum peringatan Hari ulang tahun keliama RI, 17 Agustus 1950. Menandakan sebuah era baru bagi iklim ketatanegaraan Indonesia. Pada saat itun Konstitusi RIS dengan segala konsekuensinya berubah menjadi UUSD 1950 yang menjadikan Indonesia kembali menjadi negara Kesatuan Republik Indonesia.
Era 1950-1959 merupakan periode demokrasi konstitusional, meskipun dalam kurun waktu itu, Indonesia hanya bersandar dibawah UUDS 1950. Konstitusi ini sekaligus menjadi the starting point bagi upaya pembentukan sebuah negara modern Indonesia yang berbetuk kesatuan. Menurut catatan Mahfud, dilihat dari sudut bentuk, UUDS 1950 merupakan bagian dari Undang-undang dari federal No.7 tahun 1950 tentang perubahan Konstitusi Indonesia Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undan-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan demikian fungsi Undang-undang No 7 tahun 1950 hanya memberlakukan UUDS, atau lebih tegas lagi hanya mengubah Konstitusi RIS menjadi menjadi UUDS.
Menurut Soepomo, UUDS 1950 adalah Undang-Undang Dasar NKRIyang secara formil sebuah perubahan Konstitusi RIS.  Berbeda dengan dua konstitusi sebelumnya kesementaraan UUDS lebih eksplisit ditegaskan.

d.      Kembali Pada UUD 1945 (Amandemen)
Melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 UUDS 1950 dinyatakan tidak efektif lagi dan beralih kembali kepada pemberlakuan UUD 1945. Realitas polotik Indinesia diperkeruh dengan suasana perpolitikkan yang menghawatirkan. Beberapa bentuk pemberontakan muncul sebagai artikulasi politik yang tidak terakomodasi, baik atas nama kepentingan lokal dan pertarungan ideologis antara negara dan masyarakat maupun pertarungan kekuasaan dilingkungan angktan darat. Atas dasar itu lah, presiden Soekarno menyatakan Negara dalam keadaan darurat dan kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan: pertama, pembubaran kontituante, pemberlakuan UUD 1945, dan ketiga penarikan kembali UUDS 1950, dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mendirikan lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945.
Demokrasi terpimpin model Soekarno  tidak lebih untuk menciptakan legitimasi pemerintahan yang otoriter. Terpusatnya pemerintahan di tangan soekarno mengakibatkan kontrol atas pemerintah melemah seiring dengan masukknya Partai Komunis Indonesia( PKI) dalam tubuh pemerintahan Indonesia mengalami suasana tidak kondusif dan memprihatinkan yang puncaknya terjadi pada peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Kemudian itu Lahirlah Amandemen UUD 1945, yang pada awalnya isi perubahan itu pertama kali dikemukakan oleh S. Kolopaking dalam Sidang Paripurna BPUPKI, 11 Juli 1945. Kemudian ide tersebut dilanjutkan oleh Iwa Kusuma Soemantri. Berdasarkan hal ini, Soepomo memberikan jawaban secara langsung yang berhubungan dengan usul tuan Iwa.  Ia mengatakan Berhubungan dengan usul Tuan Iwa itu, memang harus ada Bab XVI tentang perubahan UUD, yang memuat pasal baru yaitu, bahwa untuk mengubah Undang-undang  Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota harus hadir dalam sidang. Kemudian putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada yang hadir.
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dikatakan bahwa secara historis perubahan UUD ini merupakan wacana penting bahkan menjadi perdebatan yang intens pada awal kemerdekaan Indonesia. Sebagai wacana hal tersebut menunjukkan bahwa isu  perubahan UUD 1945 merupakan sebuah keniscayaan.
Perubahan UUD merupakan paket terbesar dan terpenting dari seklian paket reformasi. Perubahan ini menjadi penentu arah pembangunan nasional kedepan. Kehidupan generasi mendatang akan sangat menentukan kejelasan hukum dasar bangsanya hari ini. Jika tidak mampu melahirkan antisipasi konstruktif agenda jangka panjang, dengan terbitnya UUD yang kompherensif, maka sangat tidak dapat dibayangkan seperti apa arah kehidupan bangsa.
Perubahan sebuah konstitusi harus dipahami sevara objek-proporsional. Perubahn UUD bukanlah berarti menghilangkan nuansa  dan rasa kesatuan anak-anak bangsa dalam ikatan NKRI, tetapi harus dilihat sebagai jalan terbaik bagi kelangsungan masa depan dalam proses perubahan yang  bertanggung jawab.
Dengan peradigma ini, akan terbentuk sikap yang proporsional bahwa perubahan konstitusi, selain menghendaki sebuah keterjalinan rasa dan jiwa bangsa dalam kesatuan NKRI, juga berisikan upaya-upaya pembenhan konstruktif secara sistematis dan sinergis bagi segenap proses pembangunan kehidupan nasional hari ini dan akan datang.
Beberapa perubahan mendasar hasil amandemen UUD 1945 adalah dalam rangka terciptanya sistem pemerintahan yang seimbang antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif serta terciptanya cheks and balances antar lembaga negara. Perubahan terhadap lembaga negara seperti:
1.      Kedudukan dan Wewenang MPR
2.      Tugas dan wewenwng presiden
3.      Dihapusnya DPA ( Dewan Pertimbangan Agung )
4.      Keberadaan Pemerintah Daerah
5.      Penambahan lembaga negara DPD, MK, dan KY
6.      Penambahan HAM
Hasil perubahan Sebagai berikut:
1.      21 Bab
2.      73 Pasal
3.      170m Ayat
4.      3 Pasal aturan peralihan
5.      2 Aturan tambahan



Sumber: 1. El-Muhtaj, Majda. 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana
2.      Joeniarto. 1974, Selayang Pandang Tentang: Sumber-sumber Hukum Tatanegara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty