PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Sejarah
Hak Asasi Manusia
Dalam lembaran
sejarah Indonesia, perdebatan tentang Hak Asasi Manusia telah mencuat
sejak proses pembentukan
negara Indonesia pada saat itu
gencar-gencarnya diperjuangkan oleh founding father and mother . Perdebatan
ini terekam jelas dalam sidang-sidang
Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia ( PPKI ) yang membahas konsep konstitusi untuk negara Indonesia yang
akan dibentuk. Dalam forum itu mengemuka berbagai macam pendapat mengenai HAM.
Perdebatan itu dibagi kedalam dua arus,
yaitu yang mengusulkan agar butir-butir HAM dimasukkan dalam konstitusi dan ada yang menolaknya. Arus pertama sering
diasosiasikan diwakili oleh tokoh
Muhammad Hatta, sedangkan arus yang kedua diwakili oleh Soepomo.
Mohammad Hatta
didukung oleh Muhammad Yamin, menghendaki agar jaminan tentang HAM dicantum
secara secara eksplisit di dalam
konstitusi. Menurut Hatta, hal itu perlu agar negara yang akan dibentuk tidak menjadi “Negara Kekuasan”.
Argumen Hatta menegaskan bahwa
kehadiran negara haruslah diberikan
rambu-rambu agar tidak menjelma menjadi
negara yang memangsa rakyatnya sendiri. Sementara Soepomo menolak usulan
agar jaminan HAM dicantum kan dalam konstitusi karena menurutnya negara yang
akan dibentuk adalah “Negara
Kekeluargaan” yang tidak berdasarkan atas paham
seseorang ( individualisme). Soepomo meyakini bahwa jika jaminan HAM
dimasukkan didalam konstitusi berarti ingin menegakkan negara berdasarkan atas paham
individualisme atau liberalisme.
Argumen Soepomo mengisyaratkan bahwa ia cenderung berprasangka baik terhadap
negara, negara diyakini tidak akan melakukan tindakan yang menginjak-injak HAM
rakyatnya.
Dalam perkembangan nya kemudian, usulan Hatta di
akomodasikan di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik tahun 1945 yang
disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang PPKI. Akomodasi ini merupakan hasil kompromi yang didorong oleh
keinginan agar perdebatan tersebut tidak
berlarut-larut yang dikhawatirkan
akan merintangi tercapainya rumusan konstitusi untuk
Indonesia merdeka.
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia
mengalami pasang surut sesuai perkembangan politik dan pembangunan bangsa. Pada
masa-masa lalu, yaitu masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kehidupan
sosial-politik negara sangat dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan yang otoriter
yang dibarengi dengan ketidakadilan kondisi sosialekonomi. Seluruh elemen HAM
penting, yaitu hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya rakyat
terabaikan, dibatasi dan dilanggar. Kebijakan yang lebih diutamakan adalah
penciptaan stabilitas politik yang ditujukan untuk menunjang pembangunan
ekonomi. Pemajuan dan perlindungan HAM serta demokrasi berjalan sangat lambat
danbahkan cenderung dikorbankan.
Pada era reformasi menuju demokrasi, isu HAM menjadi isu penting dalam agenda
kebijakan dan politik luar negeri negara-negara maju (kelompok Barat). Kondisi
global tersebut telah memberikan dorongan tumbuhnya kesadaran masyarakat domestik
Indonesia akan pentingnya pemajuan dan perlindungan HAM. Hal ini pula yang
menjadi pertimbangan penting bagi Departemen Luar Negeri dalam meletakan isu
HAM dalam konteks kepentingan nasional dalam kebijakan hubungan luar negeri.
Sejak saat itu terdapat kemajuan di bidang HAM yang
monumental di Indonesia, terutama menyangkut aspek legislasi nasional dan kelembagaan
dengan meratifikasi berbagai instrumen pokok HAM internasional, termasuk UU 12
dan 11 mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik serta Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya. Adanya Komisi Nasional HAM, terbitnya UU no.39 tahun 1999 mengenai
HAM dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM semakin memperkokoh upaya
penegakan HAM di Indonesia.
B. HAK
ASASI MANUSIA
a. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-undang Dasar 1945, Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia ( Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ).
Hak Asasi Manusia ( HAM ) pada hakikatnya merupakan refleksi
dari eksistensi manusia. Melalui kesadaran lahiriah apresiasi positif terhadap
nasib dan masa depan komunitas manusia. HAM adalah formasi keutuhan manusia
menuju kehidupan yang beradab. HAM adalah hak-hak yang diakui secara
konstitusional, maka pelanggaran HAM merupakan pelanggaran atas konstitusi.
b. Instrumen
- Instrumen HAM
The Universal Declaration of Human Right
ditetapkan
oleh Sidang Umum PBB di Paris pada tahun 1948 ( Pernyataan Sedunia tentang
Hak-hak Asasi Manusia ) terdiri atas 30 pasal, meliputi hak-hak berikut :
1) Hak
kebebasan politik (pasal 2-21) antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat.
2) Hak
Sosial (pasal 22-23) antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
3) Hak
Beristirahat dan liburan (pasal 24).
4) Hak akan peningkatan hidup yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan serta keselamatan diri sendiri serta keluarganya
(pasal 25)
5) Hak
asasi pendidikan (pasal 26) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
Secara umum hak asasi manusia yang telah
mendapat pengakuan dari masyarakat dunia pada tahun 1948 yaitu sebagai berikut:
1.
kebebasan berbicara, berpendapat dan pers
2.
kebebasan beragama
3.
kebebasan berkumpul dan berserikat
4.
hak atas perlindungan yang sama di depan hukum
5.
hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Sementara
itu, Hak asasi manusia berdasarkan sifatnya ada 6 bidang nya yaitu:
1) Hak
asasi pribadi (personal rights) merupakan hak
mendasar yang dimiliki oleh setiap individu seperti kebebasan memeluk
agama dan beribadah menurut agama serta
kepercayaannya masing-masing.
2) Hak
asasi ekonomi ( Properti rights ) adalah Hak untuk memiliki harta benda atau
bidang usaha.
3) Hak
asasi untuk memperoleh perlakuan yang
sama didepan hukum dan pemerintah ( right of legal equality ). Setiap orang
berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan
dan gugatan, dalam perkara pidana
maupun administrasi serta diadili
melalui proses yang bebas dan tidak
memihak dan diberikan keputusan yang adil dan benar.
4) Hak
asasi politik ( political right ) adalah Hak untuk diakui sebagai warga negara
yang sederajat dengan warga lainnya.
5) Hak
asasi sosial dan kebudayaan ( sosial and cultural ) seperti hak bidang
pendidikan, kesehatan, dan pengembangan kebudayaan.
Pada bulan Desember 1989 Majelis Umum
PBB menyepakati sebuah
resolusi yaitu resolusi tentang konvensi
hak-hak anak ( Convention on The Rights ofthe Child ). Pada tahun 1990,
pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak anak ini dengan
mengeluarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Hak- hak Anak. Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
yang Kejam. Ketentuan pokok konvensi ini mengatur tentang pelarangan
penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang
dilakukan atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan sepengetahuan
pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
Instrumen HAM nasional di Indonesia
1. Hak untuk Hidup,
setiap orang berhak atas kehidupan,
mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf hidupnya dan setiap orang
berhak untuk tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta
setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, setiap orang berhak untuk melanjutkan keturunan
melaui perkawinan yang sah dan perkawinan dapat berlangsung atas kehendak kedua
calon yag bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
3. Hak mengembangkan diri,
setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhaan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak dan setiap orang berhak atas perlindungan bagi
pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan yang mencerdaskan dirinya
dan meningkatkan kualitas hidupnya menjadi manusia yang beriman, bertakwa,
bertanggungng jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai hak nya.
4. Hak Memperoleh Keadilan, Setiap
orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan dan gugatan, dalam perkara pidana maupun
administrasi serta diadili melalui
proses yang bebas dan tidak memihak dan diberikan keputusan yang adil dan
benar.
5. Hak atas Kebebasan Pribadi,
tidak seorangpun boleh diperbudak atau
perhambaan, perdagangan budak, perdangangan wanita dan segala sesuatu sejenis
itu, dilarang, serta setiap orang berhak atas keutuhan pribadinyabaik jasmani
maupun rohan, tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6. Hak atas Rasa Aman,
setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, hak milik, dan tentram srta perlindungan atas ancaman ketakutan dan
juga setiap orang berhak untuk mencari tempat perlindungan politik dari negara
lain untuk mendapatkan rasa aman tersebut namun ini tidak berlaku bagi orang
yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan
tujuan dan prinsip perserikatan bangsa-bangsa.
7. Hak atas kesejahteraan,
setiap orang mempunyai hak milik, baik itu bersama maupun sendiri dengan cara
tidak melanggar hukum dan tidak ada yang boleh merampasnya sewenang-wenang,
karena hak milik mempunyai fungsi sosial.
8. Hak Turut serta dalam Pemerintahan,
setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanagan.
9. Hak Wanita,
pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan
peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian dan
pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan gender.
10. Hak Anak,
setiap anak berhak mendapatkan perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, dan negara.
C. Landasan
utama Hak Asasi Manusia, yaitu:
1. Landasan
yang paling utama, yaitu kodrat manusia
2. Landasan
kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan Yang menciptakan manusia.
Jadi pada hakekatnya HAM merupakan hak-hak
fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri. Manusia memperoleh
hak-hak asasi itu langsung dari Tuhannya sendiri karena kodrat yang telah
diberikan. Penindasan terhadap HAM
bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan
kemanusiaan adalah semua manusia memiliki martabat dan hak kewajiban yang sama.
Oleh karena itu setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tanpa terkecuali.
Untuk memperluas dan mempertegas hakekat HAM
terlihat dalam UU Pasal 1 ayat 1 nomor 36 tahun 1999.
D. Upaya
yang telah dilakukan pemerintah dalam memajukan dan melindungi
HAM di Indonesia.
Sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam
memenuhi Hak Asasi Manusia maka dibentuk
lah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia serta
institusi HAM nasional lainnya, termasuk terbentuknya Direktorat Jenderal HAM
di Departemen Hukum dan HAM, adanya Direktorat HAM di Departemen Luar Negeri
serta beberapa institusi pemerintah yang mengurusi masalah HAM.
Dengan adanya suatu wadah yang didirikan
dan difasilitasi khusus untuk mengurusi
masalah HAM dengan harapan Hak Asasi Manusia bisa dijalankan dan dihormati
sebagaimana mestinya.
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang
sekedar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara
humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
apapun latar belakang ras, etnik, agama, gender, dan pekerjaannya. Sekarang ini
banyak orang yang menilai negatif terhadap pemerintah dalam penegakkan HAM.
Namun menurut saya sepertinya pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam
pal penegakan HAM tersebut. Hal itu dapat kita lihat dari upaya sebagai
berikut:
1) Indonesia
menyambut baik kerjasama Internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh
dunia dan Indonesia sangat merespon terhadap pelanggaran HAM Internasional, hal
ini dapat dibuktikan dengan kecaman presiden atas beberapa agresi militer di
beberapa negara akhir-akhir ini , contohnya Irak, Afganistan dan baru-baru ini
Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah
menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2) Komitmen
pemerintah dalam perwujudan penegakkan HAM, antara lain ditunjukkan dalam
prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 ( Propenas ) dengan pembentukan
kelembagaan yang berkaitan dengan HAM.
3) Pengeluaran
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, Undang-undang
Nomor 26 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak Undang-undang lain
yang menyangkut penegakkan Hak Asasi Manusia
Dalam
bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai HAM, perlu di intensifkan
pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan, dengan pemuatan HAM dalam kurikulum
pendidikan umu, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, serta
pelatiha pada kalangan profesi hukum.
Berdasarkan
pernyataan wapres Boediono, masalah penegakkan HAM kembali pada
manusia-manusianya. Baik oleh pejabat, pemimpin perusahaan, parpol, dan
lainnya. Salah satunya adalah pendekatan terhadap masyarakat untuk
mensosialisasikan tentang kewajiban saling menghargai Hak asasi manusia. Namun
di sisi lain, Boediono mengatakan pembangunan adalah bagian dasar dalam
pelaksanaan HAM di Indonesia. Misalnya pemenuhan kesehatan, penghasilan, dan
hak gizi masyarakat.
Hingga
saat ini indonesia telah meratifikasi 4 dari 6 instrumen pokok HAN
Internasional yaitu konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan,
konvensi hak anak, konvensi menentang
penyiksaan clan, penhapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
Indonesia juga telah
menandatangani protokol tambahan konvensi hak anak dan penghapusan diskriminasi
perempuan. Indonesia saat ini juga sedang meratifikasi konvenan Internasional
hak-hak sipil clan politik dan hak-hak ekonomi sosial, budaya.
Dalam
kerjasama Internasional mengenai upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah
dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Beberapa diantaranya adalah penyelenggaraan
Loka KaryaHAM regional untuk kawasan Asia Fasifik tahun 1993. Di tingkat ASEAN,
sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan
HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Loka Karya kelompok kerja
pembentukan mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral
dalam upaya kerjasama pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia, dan Perancis
Sumber:
1. Joeniarto.
1974, Selayang Pandang Tentang:
Sumber-sumber Hukum Tatanegara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
2. El-Muhtaj,
Majda. 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana